Tak Terima Ditertibkan, Tukang Parkir: Pihak Minimarket Butuh Kami!
Jumat 17 2024
Edit
![]() |
Polisi & tukang parki / foto: Humas Polri |
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menertibkan juru parkir (jukir) liar di 66 titik berbeda. Kabarnya, hingga kemarin (17/5), sudah ada 127 jukir liar di minimarket dan ruko yang berhasil diamankan petugas.
Lantas, bagaimana tanggapan jukir liar lain mengenai penertiban tersebut?
DetikOto mencoba bertanya kepada jukir minimarket di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Salah satu dari mereka mengaku tak setuju dengan penertiban tersebut. Sebab, menurutnya, minimarket membutuhkan jasanya!
"Ya kami tidak setuju dengan penertiban tersebut, karena dari pihak minimarket juga membutuhkan kami dalam mengelola lahan parkirnya," ujar salah satu jukir yang enggan disebutkan namanya itu.
Sebaliknya, ada salah satu jukir yang mendukung-mendukung saja penertiban tersebut. Hanya saja, kata dia, kebijakan itu harus dilakukan secara adil dan merata alias tak pandang bulu.
Menurutnya, penertiban yang merata tak hanya sebatas di area parkir minimarket, melainkan juga harus memperhatikan penertiban terhadap parkiran liar di trotoar atau bahu jalan yang sering mengganggu para pengguna jalan.
"Di sini (minimarket) kan ada lahannya, ya silakan kalau memang mau ditertibkan. Tapi tertibkan juga oknum parkir yang menggunakan bahu jalan dan trotoar," kata Fajar salah satu juru parkir minimarket di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo menegaskan, parkir kendaraan di minimarket gratis alias bebas biaya. Sehingga, pengunjung minimarket tak perlu membayar ongkos parkir ke jukir yang berada di lokasi sekitar.
"Kami berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk penanganan terkait dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi di minimarket dengan cara memaksa untuk memungut jumlah tertentu. Masyarakat yang berkunjung ke minimarket seharusnya tidak membayar parkir," kata Syafrin.
Menurut Syafrin, jukir tak boleh memaksa pengunjung bayar parkir, apalagi sampai mematok nominal tertentu. Mereka hanya boleh menerima uang yang diberikan secara suka rela.
"Jadi seolah-olah menjadi kewajiban si pengemudi untuk membayar, seharusnya kan tidak. Karena itu kan jadi fasilitas yang memang harus disiapkan di minimarket," kata dia.
Sumber : detikdetik