Akhirnya Diusung Golkar, Airin Bakal Terima Gaji Segini Jika Jadi Gubernur

Foto : Ari Saputra

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Golongan Karya (Golkar) resmi mengusung mantan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub).

Lantas, berapa gaji beserta tunjangan mereka jika terpilih menjadi Gubernur?

Seperti dikutip detik.com, Selasa (27/8/2024), gaji pokok gubernur se-Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Dalam aturan itu disebutkan gaji kepala daerah provinsi sebesar Rp 3 juta/bulan.

Selain gaji pokok, mereka juga akan mendapatkan tunjangan jabatan yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dalam aturan itu disebutkan tunjangan jabatan kepala daerah provinsi sebesar Rp 5,4 juta/bulan.

Tidak hanya itu, gubernur sebagai kepala daerah provinsi juga mendapatkan tunjangan lainnya selama menjalankan masa tugasnya yang diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam hal ini kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan yang kemudian dikembalikan jika berhenti dari jabatannya.

Selain itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing kendaraan dinas yang juga dikembalikan ketika berhenti dari jabatannya. Turut disediakan biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, serta biaya penunjang operasional.

Biaya penunjang operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, serta pengamanan dan kegiatan khusus lainnya.

Besarnya biaya penunjang operasional gubernur ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga nilainya akan berbeda. Sampai Rp 15 miliar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi 1,75%; di atas Rp 15 miliar s/d Rp 50 miliar paling rendah Rp 262,5 juta dan paling tinggi 1%; di atas Rp 50 miliar s/d Rp 100 miliar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi 0,75%; di atas Rp 100 miliar s/d Rp 250 miliar paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi 0,40%; di atas Rp 250 miliar s/d Rp 500 miliar paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi 0,25%; di atas Rp 500 miliar paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi 0,15%.

Sumber : Detik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel