Cara Perpanjang SIM, Sekarang Ada Tes Ini
Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Prima Syahbana/detikSumut |
Surat izin mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun. SIM bisa diperpanjang saat masa berlakunya habis, asalkan proses perpanjangannya tidak sampai lewat tanggal masa berlakunya.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan di berbagai lokasi, seperti di Satpas SIM, Gerasi SIM, atau SIM keliling. Alur perpanjangan SIM di setiap lokasi kurang lebih sama. Pemohon perpanjangan SIM harus mengikuti tes psikologi dan tes kesehatan.
Tes psikologi SIM merupakan sebuah tes yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan SIM di Indonesia. Tes psikologi SIM mengungkap faktor-faktor yang diperlukan untuk berkendara dengan aman dari sisi psikologis individu. Tes ini dapat mengukur kinerja individu saat berkendara dalam rentang waktu yang lama, dalam situasi tertekan di jalan raya mampu menampilkan unjuk kerja yang baik dalam berkendara.
Dasar aturan dalam pelaksanaan tes psikologi SIM adalah Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM di Indonesia. Jadi perlu diingat, saat ini perpanjangan SIM tetap harus mengikuti tes psikologi.
Tes psikologi bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi. Biayanya Rp 57.000 dan berlaku selama enam bulan. Satu tes berlaku untuk berbagai golongan SIM.
Berdasarkan pengalaman kami, tes psikologi ini berupa soal-soal. Terdapat tiga aspek tes psikologi yaitu kognitif, kepribadian, dan psikomotorik.
Jika belum tes psikologi secara online, kamu juga bisa melakukan tes yang tersedia di lokasi perpanjangan SIM. Tapi, tes psikologi itu tetap dilakukan menggunakan ponsel masing-masing.
Usai tes psikologi, pemohon SIM akan diarahkan untuk tes kesehatan. Untuk tes kesehatan ini dikenakan biaya sekitar Rp 35.000.
Lulus tes kesehatan, langsung ke gerai Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) SIM. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, PNBP untuk perpanjang SIM C dikenakan sebesar Rp 75 ribu, dan SIM A Rp 80 ribu.
Lanjut pembayaran asuransi Bhakti Bhayangkara yang berlaku selama lima tahun. Biaya asuransi adalah Rp 50 ribu per SIM. Jika kamu perpanjang SIM A dan SIM C sekaligus, maka akan dikenakan biaya asuransi Rp 100 ribu untuk dua SIM.
Setelah itu, kita diminta untuk mengisi formulir secara lengkap dan serahkan formulir tersebut kepada petugas. Nanti akan dipanggil untuk pengambilan foto dan tanda tangan. Tak lama kemudian SIM langsung tercetak.
Sumber : Detik