Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Komnas HAM, Ini Rinciannya

Presiden Joko Widodo / Foto: Dikhy Sasra

Kabar baik bagi para pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 28 Agustus 2024.

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis pertimbangan tukin Setjen Komnas HAM dinaikkan, dikutip Senin (2/9/2024).

Besaran tukin Setjen Komnas HAM ditetapkan sesuai 17 kelas jabatan. Tukin tertinggi senilai Rp 29 juta dan terendah Rp 1,96 juta. Penyesuaian tukin yang dilakukan saat ini terakhir kali dilakukan pada 2019.

Dalam catatan detikcom, pada awal tahun ini Jokowi juga meneken aturan kenaikan tunjangan pimpinan Komnas HAM, tepatnya dengan menerbitkan Perpres Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hal Asasi Manusia. Aturan ini diteken Jokowi pada 30 Januari 2024.

Daftar Tunjangan Kinerja Pegawai di Setjen Komnas HAM:

  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Daftar Tunjangan Kinerja Pimpinan Komnas HAM:

  • Ketua:Rp 47.175.000
  • Wakil Ketua:Rp 45.175.000
  • Anggota:Rp 43.175.000

Sumber : Detik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel