Pagi Hari yang Mencekam di Arjasari Bandung
Suasana Rabu pagi, tanggal 11 September 2024 wilayah Arjasari, Kabupaten Bandung diguyur hujan. Seorang wanita muda berinisial SA (24) membuka toko sekaligus dijadikan sebagai tempat agen perbankan.
SA masih sibuk beres-beres di tokonya yang ada di Jalan Raya Arjasari, Kampung Cijaringao, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Tidak lama seorang pria datang.
SA mengira jika pria itu akan melakukan transaksi, namun tak disangka jika pria yang mengenakan helm, berjaket dan bercelana panjang itu datang untuk melakukan aksi kejahatan.
Dalam kejadian ini, pelaku mencuri uang Rp 110 juta, selain itu pelaku sempat mencekik dan menodongkan senjata tajam kepada AS.
Rekaman CCTV aksi pencurian ini beredar dan viral di media sosial (medsos), polisi pun bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini, kurang dari 24 jam pelaku inisial AR (42) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, AR sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus perampokan pencurian dengan kekerasan dalam kurun waktu 18 jam sejak kejadian ya terjadi di Kecamatan Arjasari di wilayah Kabupaten Bandung pada tanggal 11 September, tepatnya pukul 06.00 WIB," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (13/9).
Kusworo mengungkapkan, aksi AR yang viral di jagat maya itu. Awalnya, perempuan yang menjadi korban, SA (24) membuka gerai agen perbankan. Tiba-tiba, AR datang dan langsung menghampiri SA.
"Kemudian dengan menggunakan senjata tajam itu menghampiri korban, kemudian melakukan pencekikan, dan menodong senjata tajamnya tersebut kepada korban," katanya.
Kusworo menyebutkan setelah itu tersangka mengambil uang senilai Rp 110 juta. Setelah itu tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.
"Kemudian korban melaporkan ke polsek, ke polres, dan langsung dilakukan pencarian, penyelidikan oleh Sat Reskrim Polresta Bandung," jelasnya.
Pihaknya mengaku langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku. Sehingga pelaku bisa diamankan di kediamannya masih di Kecamatan Arjasari.
Kusworo menjelaskan untuk motif AR nekat menggasak ratusan juta hingga mencekik korbannya. "Motifnya ekonomi, motifnya uang. Dimana yang bersangkutan tersangka ini terjerat hutang," ujar Kusworo.
Tersangka memiliki utang mencapai Rp 40 juta. Dengan alasan itu tersangka nekat melakukan aksi pencurian tersebut.
"Total-total utangnya bisa mencapai Rp40 juta dan berdasarkan uang yang dia rampok itu bisa melunasi hutang-hutangnya dan untuk biaya kebutuhan pribadi lainnya," katanya.
Pihaknya menjelaskan tersangka berhasil menggasak uang dari agen bank tersebut senilai Rp 110 juta. Setelah itu tersangka telah menggunakan uang hasil pencurian tersebut sebagian.
"Untuk uangnya sendiri Rp110 juta yang diambil dari korban dan beberapa masih ada padanya kita bisa kuasai dan yang sudah dibayarkan tentunya akan kami telusuri. Sehingga insya Allah bisa segera kita informasikan kepada korban tentang berapa uang yang bisa diselamatkan dari tersangka," jelasnya.
Kusworo menerangkan tersangka juga berupaya untuk menghilangkan barang bukti saat dilakukan penangkapan. Barang bukti tersebut yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.
"Tersangka membakar peralatan-peralatan yang dia gunakan pada saat melakukan perampokan. Di antaranya adalah jas hujannya, kemudian celana, dan juga masker dan lain sebagainya. Itu dilakukan untuk mengaburkan identitas yang bersangkutan sebagai pelaku kejahatan pada tanggal 11 September tersebut," terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun pidana penjara.
Sumber : Detik